Zakat Fitrah
Oleh: Drs. H. Abdul Mujib Syadzili, M.Si - Asrendiklat Satkornas Banser, Sekretaris PCNU Kabupaten Malang
Zakat Fitrah adalah salah satu dari beberapa jenis zakat yang dalam rukun Islam terdapat pada urutan sesudah syahadat dan shalat. Ia termasuk ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan), yang mempunyai status dan fungsi penting dalam syari’at Islam, sehingga al-Qur’an menegaskan kewajiban zakat sering bergandengan dengan kewajiban shalat. Ini artinya perintah zakat sama pentingnya dengan perintah shalat. Namun demikian, kenyataannya rukun Islam yang ketiga ini masih belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Pengelolaan dan distribusi zakat di masyarakat masih memerlukan bimbingan, baik dari segi syari’at maupun perkembangan sosial. Misalnya pendistribusian terhadap delapan ashnaf sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat al-Taubah ayat 60, pengelolaan oleh amil, pembayaran zakat fitrah dengan uang, dan lain-lain yang sampai sekarang masih menjadi kontroversi.
Di NU sendiri sebetulnya sudah lama dibahas dan diputuskan hukumnya, baik melalui forum bahtsul masail maupun fatwa dari tokoh-tokohnya. Namun realita di lapangan, praktek yang dilakukan oleh masyarakat khususnya warga nahdliyyin masih banyak yang berbeda dengan hasil keputusan hukum dari NU itu sendiri. Sebenarnya bagaimana praktek zakat fitrah menurut fiqih salaf? Berikut, kami akan mencoba sedikit menguraikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pembayaran zakat fitrah dengan uang.
Pengertian
Zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan karena berbuka puasa Ramadlan, atau zakat yang wajib ditunaikan menyusul berakhirnya bulan Ramadlan. Dengan demikian, meskipun ia termasuk ibadah tersendiri, namun tidak bisa dilepaskan hubungan dan rangkaiannya dengan bulan Ramadlan.
Zakat fitrah adalah wajib hukumnya. Dasar hukumya adalah al-Qur’an, hadits, dan ijma’ para ulama. Kewajiaban ini berlaku pada orang muslim laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, orang merdeka dan hamba. (1)
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ibn Umar :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadlan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kalangan muslimin.�
Di antara fungsi dari zakat ini adalah untuk mengembalikan seorang muslim dari fitrahnya, dengan mensucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya, sehingga seseorang itu keluar dari fitrahnya. Di samping pula, juga untuk menyempurnakan ibadah puasa. Artinya, ketika seseorang melakukan maksiat di bulan puasa, maka akan mengurangi kesempurnaan puasa itu. Dan zakat fitrah inilah yang akan menutup kekurangan itu.
Kadar dan Jenisnya
Ada hadits dari Abu Said Al-Khudri :
“Kami pada masa Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ keju, atau satu sha’ kurma.�Sebagaimana hadits di atas, bahwa zakat fitrah itu wajib atas tiap-tiap muslim tanpa membedakan status sosial dan ekonominya, maupun tingkat umurnya. Dalam hal ini jumhur Ulama menentukan syarat wajib bagi pembayarnya, yaitu memiliki kelebihan makanan untuk sehari semalam, pada malam hari raya Idul Fitri.(2)
Di samping itu, dalam hadits tersebut juga menerangkan kadar jumlah dan jenis bahan apa yang harus dikeluarkan. Di sinilah para ulama berbeda pendapat dalam memahami isi hadits tersebut. Seperti beragamnya jenis bahan yang harus dibayarkan (kurma, gandum, keju dan lain-lain). Ada yang menyatakan kebolehan memilih, dan pilihan itu diserahkan kepada yang berkewajiban mengeluarkannya. Namun sebagian ulama yang lain menyatakan, beragamnya jenis bahan makanan tersebut menunjukkan adanya realitas keragaman makanan pokok di suatu daerah. Atau makanan pokok orang-orang yang mengeluarkan zakat fitrah waktu itu. Maka menurut pendapat yang kedua ini, yang harus dipilih untuk zakat fitrah adalah jenis makanan pokok yang umum berlaku di suatu daerah.
Adapun kadar yang dikeluarkan — sebagaimana hadits di atas — adalah satu sha’. Satu sha’ sama dengan empat mud, dan satu mud sama dengan 6,75 ons. Jadi satu sha’ sama dengan 27 ons (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki.(3) Sedangkan menurut al-Rafi’i (madzhab Syafi’i), sama dengan 693 1/3 dirham.(4) Jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2,751 gram (2,75 kg).(5) Kyai Maksum-Kwaron Jombang menyatakan satu sha’ sama dengan 3,145 liter, atau 14,65 cm2 atau sekitar 2,751 gram. Dari kalangan Hanbali, satu sha’ juga sama dengan 2751 gram (2,75 kg). Di Indonesia, berat satu sha’ dibakukan menjadi 2,5 kg.(6)
Imam Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Namun ukuran satu sha’ menurut madzhab ini lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. (7) Sebagaimana tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli :
“Satu sha’ menurut imam Abu Hanifah dan imam Muhammad adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu Rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg).�(8)
Sementara jumhur ulama, baik Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah menyatakan kesepakatannya tentang ketidakbolehan membayar zakat fitrah dengan selain bahan makanan pokok.(9) Lalu bagaimana kita menyikapi hal ini? Mana yang harus kita pilih? Ataukah dua-duanya sama sama benar. Dan bagaimana seandainya ada orang membayar zakat fitrah dengan uang (menurut Hanafi), tapi ukurannya memakai 2,5 kg (selain Hanafi) sebagaimana yang sering terjadi sekarang ini? Untuk menjawab persoalan ini memang tidak cukup hanya mengkaji persoalan masalah hukum zakat saja, tapi bagaimana kita menyikapi sebuah perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab.
NU sebagai organisasi yang sangat intens sekali terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut hukum-hukum agama, pada dasarnya telah mengakomodir dan mengakui keberadaan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) yang sangat terkenal itu. Terutama madzhab Syafi’i yang banyak diikuti oleh warga NU, bahkan mayoritas umat Islam di Indonesia. Akan tetapi, bukan berarti umat Islam, khususnya NU dengan mudahnya mengikuti satu madzhab, kemudian pada persoalan lain ia pindah ke madzhab lain. Atau dalam satu persoalan (satu rangkaian ibadah) ia memakai berbagai macam pendapat madzhab. Yang jelas semua itu harus ada aturan mainnya.
Untuk menyikapi adanya perbedaan itu, seseorang diperbolehkan pindah madzhab atas sebuah rangkaian ibadah (satu qadhiyah). Namun demikian para ulama mensyaratkan beberapa hal, di antaranya yang pertama tidak diperbolehkah tasahul, artinya hanya mengambil beberapa yang paling ringan dari beberapa qaul madzhab. Dan yang kedua, talfiq, yaitu suatu kondisi di mana seseorang melakukan perbuatan yang oleh seluruh imam yang diacunya membatalkan perbuatan itu. Kondisi itu bisa digambarkan ketika seseorang berwudlu tanpa menggosok tangan (al-dalku) karena ikut Syafi’i. Kemudian dia menyentuh farji tanpa syahwat, dan dia menganggap wudlunya tidak batal karena pindah ke madzhab Maliki.(10) Kemudian orang itu shalat. Maka kedua imam ini memandang shalatnya tidak sah karena memang wudlunya tidak sah.(11)
Lantas bagaimana dengan zakat fitrah? Jelas kalau orang itu mau membayar dengan uang, maka mestinya ia harus memakai ukuran Hanafi, yaitu 3,8 kg seharga makanan pokok.(9) Tetapi kalau kadarnya memakai 2,5 kg (memakai ukuran Indonesia) atau kurang lebih 2,75 kg (menurut jumhur), maka kalau mengacu kepada persoalan di atas, ia akan masuk ke dalam katagori talfiq, sebab dia melakukakan intiqal al-madzhab (pindah madzhab) dalam satu rangkaian ibadah (qadhiyah). Praktek seperti ini menjadi tidak sah menurut semua madzhab. Hanafi menyatakan tidak sah karena ukurannya tidak memakai 3,8 kg, dan madzhab yang lain (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) juga menyatakan tidak sah, karena pembayarannya tidak dengan makanan pokok. Atau juga bisa masuk tasahul, kalau niat dari seseorang itu hanya mencari yang mudah dan ringan saja.
Alhasil, apa yang terjadi di masyarakat, memang tidak lepas dari masalah khilafiyyah yang sebenarnya sudah terakomodir oleh ulama madzhab. Kalau kita orang awam, tidak harus mengetahui semuanya, tapi cukup mengikuti salah satunya.(12) Kalau mau pindah ke yang lain, maka ikuti aturan-aturannya. Misalnya bagi mereka yang mengikuti Hanafi, maka pakai semua aturan dalam satu rangkaian ibadah menurut Imam Hanafi (tidak sepotong-potong). Demikian pula kalau menginginkan menggunakan madzhab lain. Wa allahu a’lam bisshawab.
Catatan:
Lihat al-Syarqawi, Hasyiah al-Syarqawi ‘ala al-Tahrir, al-Haramain, tt, juz I, hal.386 dan Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz I, hal, 289.
Al-Bajuri, Ibid, Juz I, hal. 290.
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910.
Al-Syarqawi, Op cit, Juz I, hal. 371. Lihat juga Al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, Dar al-Fikr, Juz I, hal. 295; Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Dar al-Fikr, Juz II, hal. 141.
Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami, Ibid, Juz II hal, 911.
Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg, dengan 1 sha’ sama dengan di bawah 2,5 kg. Sebab menurut kitab al-Fiqh al-Manhaj, Juz I, hal 548, 1 sha’ adalah 2,4 kilo gram. Ada juga yang berpendapat 2176 gram (2,176 kg). Di dalam kitab al Syarqawi, op cit, juz I hal. 371, Al-Nawawi menyatakan 1 sha’ sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak jauh dari 2176 gram. Baca juga Idrus Ali, Fiqih Kontekstual; Khulasah Istilah-istilah Kitab Kuning, Kuliah Syari’ah PP. Sidogiri, 1423 H, hal. 20-21.
Di antara kelompok Hanafiyah adalah Imam Abu Yusuf menyatakan: Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin. Lihat Dr. Ahmad al-Syarbashi, Yas’alunaka fi al-Dini wa al-Hayat, Beirut: Dar al Jail, Cet. ke III, 1980, Juz II, hal. 174. Juga Mahmud Syaltut di dalam kitab Fatawa-nya menyatakan : Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya). Baca Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, Kairo: Dar al-Qalam, cet. ke III , 1966, hal. 120. Kedua tokoh ini membolehkan zakat fitrah dengan uang, dan di dalam bukunya tersebut memang tidak dijelaskan berapa ukuran sha’ menurutnya. Namun sebagai tokoh Hanafiyyah, mereka kemungkinan kecil untuk memakai ukuran madzhab lain (selain Hanafi). Wa Allahu a’lam.
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II, hal. 909.
Wahbah al-Zuhaili, Ibid, hal. 909.
Dalam masalah wudlu, imam Syafi’i tidak mewajibkan menggosok anggota badan yang di basuh, sedangkan imam Malik mewajibkannya. Kemudian dalam hal menyentuh farji, imam Syafi’i secara mutlak membatalkannya, sedangkan imam Malik tidak batal jika tanpa syahwat.
Sayid Abd. Rahman bin Muhammad bin Husain Umar al Ba’lawi, Bughiyah al Mustarsyidin, Beirut: Dar al-Fikr, tt, hal. 9.
Menurut Imam Ghazali, wajib bagi orang awam untuk taqlid kepada salah satu madzhab. Lihat Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali , al-Mustashfa, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000, hal. 371.
Simak fatwa-fatwa seputar zakat berikut ini.Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 174-179. terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar HelmyZakat Fitrah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Zakat Fitrah Berupa Uang
Tanya: Bolehkah zakat fitrah ditunaikan pada awal-awal Ramadhan berupa uang?
Jawab: Mengeluarkan zakat fitrah pada awal-awal Ramadhan masih diperselisihkan ulama. Tetapi menurut pendapat terkuat tidak boleh, sebab zakat fitrah hanya bisa disebut sebagai zakat fitrah bila dilakukan di akhir Ramadhan mengingat fitri (berbuka puasa) berada di ujung bulan. Rasul-pun memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang pergi shalat Ied. Disamping itu, ternyata para shahabat melakukannya sehari atau dua hari sebelum hari raya. Begitu pula, mengeluarkan zakat fitrah berupa uang masih diperselisihkan ulama.
Tetapi menurutku, zakat fitrah harus berupa makanan berdasarkan pernyataan Ibnu Umar berikut:
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menetapkan zakat fitrah sebesar satu sha’ tamar (kurma) atau satu sha’ sya’ir (gandum)”.
Abu Sa’id al-Khudry berkata:
“Artinya : Kami keluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu sha’ makanan. Ketika itu makanan kami berupa kurma, gandum, buah zabi dan aqath (semacam mentega)”.
Dari kedua hadits diatas dapat dipetik keterangan bahwa zakat fitrah hanya dapat dipenuhi dengan makanan, sebab makanan akan lebih nampak kelihatannya oleh seluruh anggota keluarga yang ada. Lain halnya jika berupa uang yang bisa disembunyikan oleh sipenerimanya sehingga tak terlihat syi’arnya bahkan akan berkurang nilainya.
Mengikuti cara yang ditetapkan agama (syara’) adalah yang terbaik dan penuh berkah. Namun ada saja yang mengatakan bahwa zakat fitrah berupa makanan kurang bermanfa’at bagi si fakir. Tetapi perlu diingat bahwa makanan apapun akan bermanfaat bagi yang benar-benar fakirnya.
Zakat Fitrah Berupa Uang Tunai
Tanya: Bolehkah zakat fitrah dengan uang dan apa alasan hukumnya?
Jawab: Zakat fitrah hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fitrah satu sha’ berupa makanan, buah kurma atau gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa’id al-Khudry dalam bahasan sebelumnya.
Karena itu, seseorang tak boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fitrah mesti ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda rasul-Nya. Tak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian orang yang menganggap baik zakat fitrah dengan uang, sebab syara’ tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara’ itu berasal dari Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Jika zakat fitrah telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berupa satu sha’ makanan, maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi. Jika ada seseorang yang menganggap baik sesuatu yang menyalahi syara’, hendaknya ia menganggap bahwa putusan otaknya itulah yang jelek.
Dipaksa Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang
Tanya: Bagaimana hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat fitrah harus dengan uang dan apakah hal ini memenuhi kewajibannya?
Jawab: Yang jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya jangan sampai terlihat menentang pengurus setempat. Namun di samping itu, untuk menjaga keutuhan hubungan dengan Allah, hendaklah mengeluarkan fitrah sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berupa satu sha’ makanan, sebab tuntunan pengurus setempat tidak sejalan dengan perintah syara’.
Zakat Fitrah Berupa Daging
Tanya: Sebagian orang desa tak punya makanan untuk zakat fitrah, maka bolehkan mereka menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir?
Jawab: Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah menetapkan bahwa zakat fitrah harus berupa satu sha’ makanan. Biasanya daging itu ditimbang, sedang makanan di takar. Perhatikan hadits yang diterangkan oleh Ibnu Umar dan Said al-Khudry sebelumnya.
Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat fitrah tak bisa dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan. Juga tak bisa dijadikan dasar hukum adanya pendapat yang menyatakan bahwa zakat fitrah bisa dipenuhi dengan uang. Sebab selama kita punya ketetapan pasti dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sepeninggalnya, seseorang tak diperkenankan berpendapat lain menurut anggapan baik akalnya dan membatalkan aturan syara’nya. Allah tak akan menanyakan kepada kita tentang pendapat si fulan dan si fulan pada hari kiamat, tetapi kita akan ditanya tentang sabda Rasul-Nya :
“Artinya : Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata : ‘Apakah jawabanmu kepada para rasul ?”. (28 : 65).
Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah pada hari kiamat, di mana Allah telah menetapkan melalui sabda Rasul-Nya agar kamu menunaikan zakat fitrah berupa makanan, maka mungkinkah kamu bisa menjawab ketika ditanya : “Apa jawabanmu terhadap Rasulullah tentang zakat fitrah ? Mungkinkah kamu dapat mempertahankan dirimu dan berkata : “Demi Allah inilah madzhab si fulan dan inilah pendapat si fulan? Tentu kamu tak akan berdaya dan tak bermanfaat jawaban seperti itu.
Yang pasti zakat fitrah hanya dapat dipenuhi dengan berupa makanan yang berlaku di suatu negeri.
Jika kamu perhatikan pendapat ulama dalam masalah ini terbagi kedalam tiga kelompok. Pertama berpendapat bahwa zakat fitrah bisa dikeluarkan berupa makanan dan berupa uang dirham. Kedua berpendapat bahwa zakat fitrah tak bisa dikeluarkan berupa uang dan tidak pula berupa makanan kecuali dalam lima macam ; padi, kurma, gandum, zabib dan buah aqah. Kedua pendapat ini saling berlawanan. Ketiga pendapat yang menyatakan bahwa zakat fitrah bisa dikeluarkan dari segala makanan yang bisa dimakan orang, baik berupa beras, kurma, pisang, cengkeh, jagung bahkan daging bila memang sebagai makanan pokok. Dengan demikian, jelas apa yang ditanyakan oleh penanya tentang penduduk suatu kampung yang berzakat fitrah dengan daging, tidaklah memenuhi syarat.
Zakat Tidak Boleh Diangkut Dari Tempat Asal Wajibnya
Tanya: Suatu jama’ah telah mengangkat seorang wakil agar membeli gandum untuk dibagikan sebagai zakat fitrah di Afganistan, bagaimana hukumnya ..?
Jawab: Yang mashur dari madzhab Hanabilah dalam masalah ini tidak boleh, sebab zakat fitrah tak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya kecuali jika pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya. Jika tidak ada yang berhak menerimanya, maka zakat tersebut hendaknya dibagikan kepada negeri yang terdekat. Penduduk setempat yang fakir itu lebih berhak menerima zakat. Jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh disalurkan ke negeri lainnya. Begitupula menurut pendapat yang kuat, bolehnya menyalurkan zakat ke negeri lain tergantung kemaslahatan yang ada. Tetapi zakat fitrah tidak sama dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat harta memiliki waktu yang sangat luas sedangkan zakat fitrah sebaliknya hanya satu atau dua hari menjelang shalat Ied.
Zakat Fitrah Mengikuti Orang Dimana Berada
Tanya: Ketika seseorang berada di negeri Mekkah, bolehkah ia mengeluarkan zakat fitrah di negerinya sendiri?
Jawab: Zakat fitrah itu mengikuti orangnya. Jika datang waktu zakat, dan kamu berada pada suatu negeri, hendaklah tunaikan zakat tersebut di negeri yang kamu berada. Umpanya, kamu berasal dari Medinah lalu ketika kamu berada di Mekkah tibalah waktu Ied, maka kamu wajib mengeluarkan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya. Jika kamu penduduk Mesir misalnya, atau Syam atau Irak, lalu hari Ied tiba ketika kamu berada di Mekkah, maka kamu wajib menunaikan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya.
Menerima Zakat Fitrah Melalui Wakil
Tanya: Bolehkah seorang fakir yang ingin diberi zakat mewakilkan seseorang untuk menerimanya pada saat penyerahan ..?
Jawab: Hal itu boleh. Yakni, orang yang mau berzakat fitrah boleh berkata kepada si fakir : “Kamu bisa mewakilkan kepada seseorang untuk menerima zakat fitrah pada waktunya. Dan ketika tiba saatnya, aku akan serahkan zakat kepada wakilmu tersebut”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar